Iklan Atas Header
Langsung ke konten utama

Harga Rokok Dipasaran Rp. 26.000 dan Rp. 19.000 Itu Pajak, Harga Asli Rp. 7000 Saja?

STOP
KEBAKARAN

Cegah Karhutla — Lindungi Hutan & Lahan PEDULI HUTAN

Waspada musim kemarau, cegah api sejak dini demi udara bersih dan masa depan bumi!

FAARSYAM

Rokok Rp26 Ribu, Cukai Rp19 Ribu dan Pertanyaan Besar untuk Negara

Ketika harga sebatang rokok semakin mahal, persoalannya ternyata bukan hanya tentang rokok. Di dalam satu bungkus rokok terdapat kepentingan negara, industri, pedagang, pekerja, petani, kesehatan masyarakat dan daya beli rakyat yang saling bertabrakan.

faarsyam.my.id - Ada sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik dari Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman.

Dalam Public Expose Live 2026 pada 10 September 2026, manajemen Gudang Garam memberikan gambaran mengenai beratnya tekanan yang sedang dihadapi industri rokok legal.

Salah satu contoh yang disampaikan cukup mengejutkan.

Sebuah rokok Sigaret Kretek Mesin atau SKM dengan isi 12 batang dijual sekitar Rp26.000. Dari harga tersebut, sekitar Rp19.000 disebut sebagai cukai.

Dengan kata lain, konsumen membayar Rp26.000 untuk satu bungkus, sementara bagian cukainya saja berada di kisaran Rp19.000.

Angka tersebut tentu membuat banyak orang bertanya.

Benarkah sebagian besar harga rokok yang dibayar masyarakat masuk ke negara?

Mengapa cukainya bisa begitu tinggi?

Apakah pemerintah terlalu membebani industri rokok legal?

Atau memang harga tinggi merupakan konsekuensi yang sengaja dibuat pemerintah agar masyarakat mengurangi konsumsi rokok?

Dan yang paling menarik, mengapa ketika rokok legal semakin mahal justru rokok ilegal semakin menjadi ancaman?

Inilah persoalan yang sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar harga satu bungkus rokok.

Pernyataan itu muncul dalam situasi apa?

Pernyataan Gudang Garam tersebut tidak muncul secara tiba tiba.

Ia disampaikan ketika perusahaan sedang menjelaskan kondisi bisnisnya kepada publik melalui Public Expose Live 2026.

Gudang Garam sedang menghadapi tekanan pada volume penjualan.

Pada semester pertama 2026, volume penjualan perusahaan turun dari sekitar 23,7 miliar batang menjadi sekitar 20,5 miliar batang.

Pendapatan juga turun dari sekitar Rp44,37 triliun menjadi sekitar Rp41,18 triliun.

Penurunan volume tersebut tentu tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ada sekitar 3,2 miliar batang yang hilang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun menariknya, penurunan pendapatan tersebut tidak membuat perusahaan mengalami kerugian.

Gudang Garam justru membukukan laba bersih sekitar Rp2,98 triliun pada semester pertama 2026.

Artinya persoalannya bukan perusahaan tidak mampu menghasilkan keuntungan.

Persoalannya adalah perubahan perilaku pasar.

Volume menurun.

Harga jual meningkat.

Konsumen semakin sensitif terhadap harga.

Dan pada saat yang sama, produk ilegal menawarkan harga yang jauh lebih murah.

Dalam situasi seperti inilah manajemen Gudang Garam menyampaikan contoh mengenai harga rokok dan besarnya cukai.

Jadi pernyataan itu harus dibaca dalam konteks tersebut.

Perusahaan sedang menunjukkan bahwa industri rokok legal menghadapi tekanan yang tidak hanya berasal dari kebijakan cukai, tetapi juga dari perubahan daya beli masyarakat dan persaingan dengan rokok ilegal.

Apakah benar rokok Rp26.000 dikenakan cukai sekitar Rp19.000?

Untuk ilustrasi yang disampaikan manajemen Gudang Garam, angka tersebut memang disebutkan.

Namun masyarakat perlu memahami istilahnya dengan benar.

Rp19.000 tersebut merupakan cukai.

Bukan keuntungan negara.

Bukan pula berarti seluruh uang yang tersisa dari harga rokok menjadi keuntungan perusahaan.

Setelah komponen cukai diperhitungkan, masih terdapat berbagai biaya yang harus ditanggung oleh produsen.

Ada biaya bahan baku.

Ada biaya produksi.

Ada tenaga kerja.

Ada kemasan.

Ada distribusi.

Ada biaya operasional.

Ada biaya pemasaran.

Ada biaya lainnya.

Karena itu sangat keliru apabila seseorang langsung menghitung Rp26.000 dikurangi Rp19.000 kemudian menyimpulkan bahwa Gudang Garam memperoleh keuntungan Rp7.000 dari satu bungkus.

Tidak sesederhana itu.

Rp7.000 tersebut bukan keuntungan bersih.

Ia merupakan bagian penerimaan penjualan setelah komponen cukai dalam ilustrasi tersebut diperhitungkan dan masih harus digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Namun tetap saja ada satu hal yang tidak bisa diabaikan.

Porsi cukai tersebut memang sangat besar.

Dan justru angka itulah yang membuka perdebatan mengenai kebijakan cukai Indonesia.

Mengapa pemerintah membuat cukai rokok begitu tinggi?

Jawabannya berkaitan dengan sifat rokok itu sendiri.

Rokok bukan barang konsumsi biasa.

Produk tembakau memiliki dampak kesehatan yang sudah diketahui secara luas. Karena itu pemerintah menggunakan cukai sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi.

Logikanya cukup sederhana.

Jika harga rokok dibuat lebih mahal, kemampuan masyarakat untuk membeli rokok diharapkan menurun.

Dengan begitu konsumsi dapat ditekan.

Pemerintah juga mendapatkan penerimaan dari cukai.

Jadi cukai mempunyai fungsi fiskal sekaligus fungsi pengendalian.

Tetapi persoalan kebijakan publik hampir tidak pernah sesederhana teori di atas kertas.

Manusia mempunyai perilaku.

Pasar mempunyai mekanisme.

Dan konsumen mempunyai pilihan.

Ketika harga produk legal naik terlalu tinggi, sebagian konsumen tidak otomatis berhenti membeli.

Sebagian mungkin mengurangi konsumsi.

Sebagian mungkin berhenti.

Namun sebagian lainnya dapat mencari produk yang lebih murah.

Di sinilah masalah rokok ilegal muncul.

Ketika rokok legal semakin mahal, pasar ilegal mendapatkan ruang

Inilah bagian yang menurut saya harus mendapatkan perhatian jauh lebih serius.

Pemerintah mempunyai alasan kesehatan dan fiskal untuk mengenakan cukai.

Industri legal mempunyai kewajiban untuk membayar cukai.

Pedagang resmi menjual produk yang telah memenuhi ketentuan.

Tetapi di sisi lain terdapat produk ilegal yang dapat masuk ke pasar dengan harga lebih rendah.

Jika perbedaan harga terlalu jauh, konsumen akan memiliki alasan ekonomi untuk berpindah.

Tidak perlu teori ekonomi yang rumit untuk memahami hal tersebut.

Ketika seseorang mempunyai uang Rp15.000 dan dapat membeli rokok dengan uang tersebut, sedangkan rokok legal membutuhkan Rp25.000 atau Rp26.000, maka perbedaan Rp10.000 atau Rp11.000 menjadi sangat berarti bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi orang yang mempunyai pendapatan tinggi, selisih tersebut mungkin tidak berarti.

Namun bagi masyarakat yang pendapatannya pas pasan, selisih tersebut bisa digunakan untuk membeli beras, telur, minyak goreng, ongkos kendaraan atau kebutuhan anak.

Karena itu kenaikan harga rokok memiliki dimensi sosial yang jauh lebih luas.

Pemerintah sebenarnya sedang berada dalam posisi yang sulit

Di satu sisi pemerintah ingin masyarakat mengurangi konsumsi rokok.

Maka harga yang tinggi memang membantu tujuan tersebut.

Di sisi lain pemerintah membutuhkan penerimaan negara.

Industri rokok juga memberikan lapangan pekerjaan dalam rantai yang sangat panjang.

Ada petani tembakau.

Ada petani cengkeh.

Ada buruh pabrik.

Ada perusahaan distribusi.

Ada pedagang.

Ada sektor transportasi.

Ada berbagai kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan industri hasil tembakau.

Karena itu pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya dengan melihat satu sisi.

Jika cukai dinaikkan terlalu agresif, industri legal dapat menghadapi tekanan lebih besar.

Jika cukai terlalu rendah, tujuan pengendalian konsumsi dapat melemah.

Jika penindakan rokok ilegal lemah, maka pasar ilegal semakin menarik.

Jika harga rokok ilegal jauh lebih murah, maka sebagian konsumen bisa berpindah.

Di sinilah pemerintah membutuhkan keseimbangan.

Jangan salahkan cukai saja

Menurut saya, tidak tepat apabila seluruh persoalan industri rokok hanya ditimpakan kepada cukai.

Gudang Garam sendiri masih mencatat laba yang sangat besar.

Pada semester pertama 2026, laba bersih perusahaan mencapai sekitar Rp2,98 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih mempunyai kemampuan menghasilkan keuntungan.

Karena itu publik juga perlu berhati hati.

Ketika perusahaan mengatakan industri sedang tertekan, kita perlu melihat seluruh laporan keuangannya.

Penurunan volume penjualan memang nyata.

Penurunan pendapatan juga nyata.

Namun laba masih sangat besar.

Artinya perusahaan memiliki kemampuan melakukan penyesuaian.

Harga jual dapat dinaikkan.

Biaya dapat dikendalikan.

Efisiensi dapat dilakukan.

Strategi produk dapat diubah.

Dengan demikian, tidak adil pula apabila seluruh kenaikan harga rokok dianggap semata mata sebagai akibat pemerintah.

Perusahaan mempunyai strategi bisnis sendiri.

Tetapi sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan cukai sebagai satu satunya jawaban.

Ada masalah yang lebih besar daripada harga rokok

Masalah sebenarnya adalah keseimbangan antara rokok legal dan ilegal.

Kalau negara ingin industri legal membayar cukai dalam jumlah besar, maka negara harus memastikan bahwa produk ilegal tidak bebas mengambil pasar dari industri yang patuh.

Ini bukan hanya persoalan kepentingan Gudang Garam.

Ini adalah persoalan keadilan.

Bayangkan seorang pedagang membeli produk legal dan menjualnya dengan harga resmi.

Ia memenuhi aturan.

Ia membayar kewajiban.

Ia memiliki risiko usaha.

Kemudian di sebelahnya ada pedagang yang menjual produk ilegal dengan harga jauh lebih murah.

Pedagang kedua tidak menghadapi beban yang sama.

Lalu konsumen memilih produk kedua karena lebih murah.

Dalam kondisi seperti itu, pedagang yang patuh justru mendapatkan hukuman dari kepatuhannya sendiri.

Ini bukan kondisi pasar yang sehat.

Karena itu pemberantasan rokok ilegal seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan cukai.

Tidak cukup hanya menaikkan cukai.

Tidak cukup hanya mengeluarkan aturan.

Tidak cukup pula hanya melakukan operasi sesekali.

Pengawasan harus dilakukan dari produksi sampai distribusi.

Dari gudang sampai kendaraan pengangkut.

Dari distributor sampai pengecer.

Jika ada rantai yang membiarkan produk ilegal terus bergerak, maka rantai tersebut harus diputus.

Negara jangan hanya melihat berapa besar cukai yang terkumpul

Ini juga menjadi pertanyaan penting.

Penerimaan cukai memang penting bagi negara.

Semakin besar penerimaan, semakin besar pula kemampuan fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program.

Tetapi keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari jumlah uang yang masuk ke kas negara.

Pemerintah juga perlu melihat apakah konsumsi benar benar turun.

Apakah masyarakat benar benar mengurangi pembelian.

Apakah anak anak dan remaja semakin sulit mendapatkan rokok.

Apakah masyarakat berpenghasilan rendah berhenti merokok atau justru pindah ke rokok ilegal.

Apakah industri legal tetap mampu bertahan.

Apakah petani dan pekerja dalam rantai industri tetap terlindungi.

Dan apakah pasar ilegal berhasil ditekan.

Semua indikator tersebut harus dibaca bersama.

Sebab jika cukai meningkat tetapi konsumsi hanya berpindah ke pasar ilegal, maka pemerintah perlu bertanya apakah kebijakan tersebut sudah mencapai tujuan secara maksimal.

Ada satu pertanyaan yang jarang dibicarakan

Ke mana manfaat penerimaan cukai itu kembali kepada masyarakat?

Pertanyaan ini menurut saya sah.

Masyarakat yang membeli rokok membayar harga yang di dalamnya terdapat cukai.

Masyarakat yang tidak merokok juga ikut merasakan dampak kebijakan tersebut melalui kondisi ekonomi dan kesehatan publik.

Maka transparansi mengenai penggunaan penerimaan negara menjadi penting.

Masyarakat perlu memahami bagaimana uang yang berasal dari industri hasil tembakau dikelola.

Apakah kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan?

Apakah digunakan untuk pembangunan daerah?

Apakah mendukung program pemerintah?

Apakah digunakan untuk mengatasi dampak yang muncul dari konsumsi tembakau?

Semakin besar pungutan yang dibayarkan masyarakat, semakin besar pula kebutuhan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Bukan karena masyarakat harus menolak cukai.

Tetapi karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan tersebut bekerja.

Jangan sampai rokok ilegal menjadi pemenang

Inilah kekhawatiran terbesar saya.

Bukan soal apakah Gudang Garam harus menjual rokok murah atau mahal.

Bukan pula soal apakah pemerintah harus menaikkan atau menurunkan cukai.

Yang lebih penting adalah jangan sampai kebijakan negara secara tidak sengaja menciptakan kondisi yang membuat pasar ilegal semakin menarik.

Jika rokok legal dijual semakin mahal, sementara rokok ilegal dapat ditemukan dengan harga jauh lebih rendah, maka konsumen akan mendapatkan insentif untuk berpindah.

Jika itu terjadi dalam skala besar, negara menghadapi masalah baru.

Industri legal kehilangan volume.

Pedagang legal kehilangan konsumen.

Penerimaan negara dari produk legal berpotensi tertekan.

Sementara konsumen tetap membeli rokok.

Dengan demikian, tujuan kesehatan belum tentu tercapai secara optimal.

Tujuan fiskal juga menghadapi tantangan.

Pasar ilegal justru tumbuh.

Bukankah ini sebuah paradoks?

Kita juga harus jujur kepada masyarakat

Rokok bukan kebutuhan pokok.

Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa masyarakat harus mempertahankan harga rokok murah agar kehidupan mereka lebih mudah.

Dari sisi kesehatan, semakin sedikit masyarakat merokok tentu semakin baik.

Namun kebijakan kesehatan tidak boleh berjalan dengan menutup mata terhadap kenyataan sosial.

Masyarakat berpenghasilan rendah mempunyai keterbatasan.

Ketika harga naik, perilaku mereka dapat berubah.

Karena itu pemerintah harus menggabungkan kebijakan harga dengan edukasi, layanan berhenti merokok, pengawasan penjualan kepada anak, pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Jangan hanya membuat rokok legal mahal lalu menganggap persoalan selesai.

Persoalannya jauh lebih panjang.

Pemerintah harus menemukan titik keseimbangan

Menurut saya, pemerintah tidak membutuhkan kebijakan yang sekadar keras.

Pemerintah membutuhkan kebijakan yang tepat.

Cukai harus tetap menjalankan fungsi pengendalian konsumsi.

Penerimaan negara harus tetap diperhatikan.

Industri legal harus tetap mempunyai ruang untuk berusaha secara sehat.

Petani dan pekerja harus tetap dipertimbangkan.

Pedagang resmi harus dilindungi dari persaingan ilegal.

Dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan kesehatan serta informasi yang benar.

Semua itu membutuhkan perhitungan yang jauh lebih matang daripada sekadar menaikkan angka cukai setiap tahun.

Pemerintah harus berani menghitung sampai ke tingkat pasar.

Pada titik harga berapa konsumen mulai berpindah?

Seberapa besar perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal?

Di wilayah mana rokok ilegal paling banyak beredar?

Siapa yang menikmati keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut?

Bagaimana jalur distribusinya?

Dan mengapa produk tersebut dapat sampai ke tangan konsumen?

Pertanyaan seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah cukai terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Rp26.000 dan Rp19.000 seharusnya menjadi alarm

Saya melihat pernyataan Gudang Garam ini bukan semata mata sebagai keluhan perusahaan.

Saya melihatnya sebagai sebuah alarm.

Alarm bagi pemerintah.

Alarm bagi industri.

Alarm bagi pedagang.

Dan alarm bagi masyarakat.

Ketika sebuah perusahaan besar mengatakan harga rokok sekitar Rp26.000 sementara cukainya sekitar Rp19.000, publik tentu akan bertanya.

Ketika volume penjualan perusahaan turun miliaran batang, pemerintah juga harus bertanya.

Ketika rokok ilegal terus menjadi ancaman, pemerintah harus bertanya lebih keras lagi.

Dan ketika perusahaan masih mampu menghasilkan laba hampir Rp3 triliun, masyarakat juga harus membaca data tersebut dengan kepala dingin.

Tidak boleh ada pihak yang menggunakan satu angka untuk menggambarkan seluruh persoalan.

Karena kenyataannya memang tidak sesederhana itu.

Kesimpulan FAARSYAM

Menurut saya, perdebatan tentang rokok Rp26.000 dan cukai sekitar Rp19.000 seharusnya tidak berhenti pada kalimat bahwa negara mengambil terlalu banyak uang dari rakyat.

Itu terlalu sederhana.

Sebaliknya, kita juga tidak boleh mengatakan bahwa semua persoalan selesai karena cukai memang diperlukan untuk mengendalikan konsumsi.

Itu juga terlalu sederhana.

Yang harus kita lihat adalah keseluruhan sistem.

Pemerintah memang mempunyai alasan untuk mengenakan cukai tinggi kepada produk tembakau.

Rokok mempunyai dampak kesehatan.

Cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Namun ketika beban harga semakin tinggi dan rokok ilegal dapat dijual jauh lebih murah, muncul persoalan baru yang tidak boleh dianggap sepele.

Pasar dapat berubah.

Konsumen dapat berpindah.

Industri legal dapat kehilangan volume.

Pedagang resmi dapat kehilangan pelanggan.

Penerimaan negara dapat menghadapi tekanan.

Dan yang paling ironis, masyarakat belum tentu berhenti merokok.

Mereka mungkin hanya berpindah dari rokok legal menuju rokok ilegal.

Jika itu yang terjadi, maka negara harus berani melakukan evaluasi.

Bukan berarti cukai harus dihapus.

Bukan berarti rokok harus dibuat murah.

Bukan berarti industri rokok harus mendapatkan perlakuan khusus.

Yang diperlukan adalah kebijakan yang lebih cerdas dan lebih seimbang.

Negara harus mampu menjaga tujuan kesehatan masyarakat tanpa menciptakan ruang yang terlalu besar bagi pasar ilegal.

Industri harus mampu beradaptasi tanpa menjadikan konsumen sebagai satu satunya pihak yang menanggung seluruh beban kenaikan harga.

Dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang jujur mengenai apa yang sebenarnya mereka bayar ketika membeli satu bungkus rokok.

Karena pada akhirnya, angka Rp26.000 dan Rp19.000 bukan sekadar angka.

Di balik angka tersebut ada sebuah pertanyaan besar.

Apakah sistem cukai kita sudah menemukan titik keseimbangan antara kesehatan masyarakat, penerimaan negara, keberlangsungan industri legal dan kemampuan rakyat untuk bertahan dalam tekanan ekonomi?

Pertanyaan tersebut layak dijawab.

Bukan dengan slogan.

Bukan dengan saling menyalahkan.

Tetapi dengan data.

Dengan transparansi.

Dengan penegakan hukum yang nyata terhadap rokok ilegal.

Dan dengan keberanian pemerintah untuk memperbaiki kebijakan apabila ternyata terdapat bagian yang tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya.

Sebab negara yang kuat bukan negara yang hanya mampu menarik penerimaan sebesar besarnya.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat yang lebih besar daripada masalah yang ditimbulkannya.

Dan persoalan rokok hari ini sedang menguji apakah kita sudah sampai pada titik itu.

FAARSYAM.MY.ID

Tulisan ini merupakan opini editorial FAARSYAM. Data mengenai harga rokok, cukai, kinerja Gudang Garam dan kebijakan pemerintah ditempatkan dalam konteks untuk memberikan gambaran yang berimbang. FAARSYAM tidak mendorong konsumsi rokok dan tidak membenarkan perdagangan rokok ilegal.

STOP
KEBAKARAN

Cegah Karhutla — Lindungi Hutan & Lahan PEDULI HUTAN

Waspada musim kemarau, cegah api sejak dini demi udara bersih dan masa depan bumi!

FAARSYAM

Komentar