Iklan Atas Header
Langsung ke konten utama

Mandi Wajib & Mandi Junub, Bagaimana sih artinya?

STOP
KEBAKARAN

Cegah Karhutla — Lindungi Hutan & Lahan PEDULI HUTAN

Waspada musim kemarau, cegah api sejak dini demi udara bersih dan masa depan bumi!

FAARSYAM

“Jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah.” Perintah tersebut menjadi salah satu landasan Al-Qur’an tentang kewajiban bersuci dari janabah, sementara hadis-hadis sahih memperlihatkan bagaimana Rasulullah ﷺ menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.

Faarsyam.my.id - Pembahasan mengenai mandi wajib atau mandi junub bukan sekadar persoalan tata cara bersuci yang berkembang dalam kitab-kitab fikih. Dasarnya dapat ditemukan langsung dalam Al-Qur’an dan diperjelas melalui berbagai riwayat sahih dari para sahabat yang hidup bersama Rasulullah ﷺ.

Al-Qur’an menyebut keadaan junub secara langsung dalam Surah An-Nisa ayat 43. Orang beriman dilarang mendekati salat dalam keadaan junub sampai melakukan ghusl, yakni bersuci dengan mandi. Ayat yang sama juga memberikan keringanan berupa tayamum ketika seseorang sakit, sedang dalam perjalanan, atau tidak mendapatkan air.

Penjelasan serupa terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6. Setelah menjelaskan wudu, ayat tersebut menyatakan bahwa apabila seseorang berada dalam keadaan janabah, ia harus melakukan penyucian. Ayat itu sekaligus menunjukkan bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia karena ketika air tidak dapat digunakan dalam kondisi yang dibenarkan, terdapat ketentuan tayamum.

CATATAN REDAKSI

Dalam artikel ini, istilah mandi wajib, mandi besar, dan mandi janabah digunakan sesuai konteks pembahasan. Secara khusus, janabah adalah keadaan hadas besar, sedangkan ghusl atau mandi merupakan bentuk bersuci darinya.

Ketika Abu Hurairah Menjauh dari Rasulullah ﷺ

Salah satu kisah yang menggambarkan keadaan seorang sahabat ketika sedang junub datang dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Sahih al-Bukhari, Rasulullah ﷺ bertemu dengannya di salah satu jalan di Madinah ketika Abu Hurairah sedang dalam keadaan junub.

Abu Hurairah kemudian memilih menjauh. Ia merasa tidak nyaman untuk duduk bersama Rasulullah ﷺ sebelum mandi. Setelah pulang dan mandi, ia kembali menemui Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ kemudian menanyakan ke mana ia pergi. Abu Hurairah menjelaskan bahwa dirinya sedang junub sehingga ia tidak ingin duduk bersama beliau dalam keadaan belum bersuci.

Jawaban Rasulullah ﷺ justru memperlihatkan satu hal penting yang sering disalahpahami. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis.” Riwayat ini tercantum dalam Sahih al-Bukhari 283.

Pesan dari peristiwa tersebut bukan bahwa keadaan junub boleh diabaikan. Abu Hurairah tetap mandi sebelum kembali menjalankan aktivitas yang memerlukan kesucian. Yang dijelaskan Nabi ﷺ adalah bahwa status junub tidak menjadikan tubuh seorang Muslim sebagai benda najis. Dengan demikian, perbedaan antara hadas besar dan najis menjadi sangat penting untuk dipahami.

Aisyah Menggambarkan Cara Rasulullah ﷺ Mandi Janabah

Riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai praktik Rasulullah ﷺ. Dalam Sahih al-Bukhari 248, Aisyah menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ mandi setelah janabah, beliau terlebih dahulu mencuci tangan, kemudian berwudu sebagaimana wudu untuk salat.

Setelah itu, beliau memasukkan jari-jari ke dalam air dan menggunakannya untuk mencapai pangkal rambut. Air kemudian dituangkan ke kepala sebanyak tiga kali sebelum dialirkan ke seluruh tubuh.

Riwayat tersebut mendapatkan penjelasan yang sejalan dalam Sahih Muslim 316a. Aisyah kembali meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ membersihkan bagian tubuh yang perlu dibersihkan, berwudu, membasahi pangkal rambut, menuangkan air ke kepala, lalu mengguyurkan air ke seluruh tubuh.

Riwayat Aisyah menjadi salah satu sumber utama dalam pembahasan tata cara ghusl karena ia menyaksikan praktik tersebut secara langsung. Namun, penting membedakan antara rangkaian tindakan Nabi ﷺ dalam hadis dengan rincian hukum yang kemudian dibahas para ulama. Tidak setiap gerakan dalam hadis otomatis memiliki tingkat kewajiban yang sama.

Kesaksian Maimunah tentang Mandi Rasulullah ﷺ

Maimunah radhiyallahu 'anha juga memberikan kesaksian mengenai mandi janabah Rasulullah ﷺ. Dalam Sahih al-Bukhari 276, ia menceritakan bahwa dirinya menyiapkan air untuk mandi Nabi ﷺ dan memberikan penutup agar beliau dapat mandi dengan tertutup.

Riwayat itu menggambarkan Nabi ﷺ mencuci tangan, membersihkan kemaluan, mencuci tangan kembali, berkumur dan membersihkan hidung, kemudian membasuh wajah dan lengan. Setelah itu air dituangkan ke kepala dan dialirkan ke seluruh tubuh. Nabi ﷺ kemudian berpindah dari tempat tersebut dan mencuci kaki.

Riwayat Maimunah juga terdapat dalam Sahih Muslim 317. Dalam riwayat tersebut, Maimunah menyebut bahwa ia memberikan handuk kepada Rasulullah ﷺ setelah mandi, tetapi beliau tidak menggunakannya dan memilih mengibaskan air dari tubuhnya.

Kesaksian Aisyah dan Maimunah memperlihatkan bahwa praktik mandi janabah Rasulullah ﷺ diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur sahabat. Keduanya memberikan gambaran yang saling melengkapi tentang bagaimana Nabi ﷺ melakukan ghusl.

Pertanyaan Ummu Sulaim tentang Mimpi Basah

Persoalan janabah tidak hanya berkaitan dengan laki-laki. Pada masa Rasulullah ﷺ, Ummu Sulaim, istri Abu Talhah, datang menanyakan persoalan yang cukup sensitif mengenai perempuan yang mengalami mimpi basah.

Dalam riwayat yang disampaikan melalui Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Ummu Sulaim mengatakan bahwa Allah tidak malu menjelaskan kebenaran. Ia kemudian bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah seorang perempuan perlu mandi apabila mengalami mimpi basah.

Rasulullah ﷺ menjawab bahwa ia perlu mandi apabila melihat adanya cairan. Riwayat ini tercantum dalam Sahih al-Bukhari 282.

Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam membedakan antara sekadar mengalami mimpi dengan adanya tanda keluarnya cairan setelah tidur. Pertanyaan Ummu Sulaim juga menunjukkan bagaimana para sahabiyah mengajukan persoalan yang berkaitan dengan kesucian secara terbuka ketika mereka membutuhkan kepastian hukum.

Janabah Bukan Berarti Tubuh Menjadi Najis

Jika beberapa riwayat tersebut dibaca secara bersamaan, terdapat satu prinsip yang cukup jelas. Orang yang berada dalam keadaan junub tidak otomatis menjadi najis secara fisik. Kisah Abu Hurairah bahkan menunjukkan secara langsung bagaimana Rasulullah ﷺ meluruskan anggapan tersebut.

Pada saat yang sama, janabah tetap merupakan keadaan yang memiliki konsekuensi hukum. Al-Qur’an mengaitkannya dengan kewajiban bersuci sebelum salat, sedangkan hadis menjelaskan praktik ghusl yang dilakukan Rasulullah ﷺ.

Dengan demikian, istilah yang digunakan masyarakat sehari-hari perlu ditempatkan secara tepat. Junub menunjuk pada keadaan seseorang yang terkena hadas besar karena sebab tertentu, sedangkan mandi janabah atau mandi wajib merupakan proses bersuci dari keadaan tersebut. Mandi wajib juga memiliki cakupan yang lebih luas dalam pembahasan fikih karena tidak hanya berkaitan dengan janabah.

Tata Cara Praktis Mandi Janabah

Riwayat Aisyah dan Maimunah menunjukkan urutan praktik mandi Rasulullah ﷺ. Dalam menjelaskan tata caranya, perlu dibedakan antara bagian yang menjadi syarat sah atau kewajiban menurut mazhab tertentu dengan tindakan yang merupakan sunnah. Berikut urutan praktis yang dapat digunakan sebagai panduan, dengan penjelasan hukum yang umum dikenal dalam fikih Syafi’i.

POKOK YANG HARUS DIPASTIKAN

Dalam mandi janabah, seseorang perlu menghadirkan niat bersuci dari hadas besar dan memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh yang wajib terkena air. Rincian mengenai niat dan beberapa bagian lainnya dapat berbeda menurut mazhab.

1

Niat bersuci dari janabah

Status: WAJIB menurut mazhab Syafi’i.

Niat dilakukan di dalam hati ketika mulai melakukan penyucian. Tidak ada keharusan melafalkan niat dengan suara. Yang dimaksud adalah kesengajaan untuk menghilangkan hadas besar atau melakukan mandi wajib karena janabah.

2

Membersihkan bagian tubuh yang terkena najis

Status: WAJIB apabila memang terdapat najis.

Apabila terdapat mani, madzi, darah atau najis lain pada tubuh, bagian tersebut dibersihkan terlebih dahulu sesuai ketentuan bersuci. Membersihkan kemaluan juga termasuk bagian dari praktik yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.

3

Mencuci kedua tangan

Status: SUNNAH.

Rasulullah ﷺ memulai mandi dengan mencuci kedua tangan. Langkah ini termasuk tata cara yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Maimunah.

4

Berwudu seperti wudu untuk salat

Status: SUNNAH dalam tata cara mandi janabah.

Riwayat Aisyah menyebut bahwa Rasulullah ﷺ berwudu sebagaimana wudu untuk salat sebelum menyempurnakan mandi. Dalam praktik fikih, wudu ini merupakan bagian dari kesempurnaan tata cara mandi, bukan berarti setiap orang harus menganggap wudu tersebut sebagai syarat terpisah untuk sahnya mandi janabah.

5

Menyela pangkal rambut

Status: SUNNAH sebagai bagian dari tata cara Nabi ﷺ, sementara air tetap WAJIB mencapai bagian rambut dan kulit kepala yang harus terkena air.

Rasulullah ﷺ menggunakan jari-jari untuk memastikan air mencapai pangkal rambut. Tujuannya adalah memastikan air tidak hanya membasahi bagian luar rambut tetapi mencapai bagian yang perlu terkena air.

6

Membasahi kepala

Status: WAJIB.

Air harus mengenai kepala dan rambut yang wajib terkena air. Rasulullah ﷺ dalam riwayat Aisyah menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali. Angka tiga tersebut merupakan bagian dari tata cara yang diriwayatkan, sedangkan yang pokok adalah sampainya air pada bagian yang wajib dibasahi.

7

Mengalirkan air ke seluruh tubuh

Status: WAJIB.

Ini merupakan bagian terpenting dari mandi janabah. Air harus mengenai seluruh bagian luar tubuh yang wajib terkena air. Perhatian perlu diberikan pada bagian yang sering luput, seperti lipatan tubuh, sela-sela jari dan bagian tubuh yang terlindung dari aliran air.

8

Mencuci kaki

Status: WAJIB memastikan kaki terkena air, sedangkan mengakhirkan pencucian kaki merupakan bagian dari riwayat tata cara Nabi ﷺ.

Dalam riwayat Maimunah, Rasulullah ﷺ berpindah dari tempat mandi kemudian mencuci kedua kaki. Yang menjadi kewajiban adalah memastikan kaki terkena air sebagaimana bagian tubuh lainnya.

9

Memastikan tidak ada bagian yang terlewat

Status: WAJIB.

Setelah selesai, pastikan air benar-benar telah mengenai seluruh tubuh yang wajib dibasuh. Sabun, sampo atau alat bantu lainnya tidak menjadi syarat sah mandi janabah. Yang menjadi pokok adalah sampainya air.

Versi paling sederhana

Jika seseorang ingin mandi janabah secara praktis tanpa melakukan seluruh rangkaian sunnah, inti yang perlu diperhatikan adalah niat bersuci dari janabah kemudian memastikan air mengenai seluruh tubuh yang wajib terkena air. Adapun mencuci tangan, berwudu terlebih dahulu, menyela rambut dan beberapa rincian lainnya merupakan bagian dari tata cara yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.

Catatan fikih: Status beberapa rincian mandi berbeda dalam mazhab. Uraian ini menggunakan kerangka yang lazim dalam mazhab Syafi’i, khususnya yang berkaitan dengan niat dan sampainya air ke seluruh tubuh. Karena terdapat perbedaan pendapat ulama pada sejumlah rincian seperti berkumur dan memasukkan air ke hidung, pembaca sebaiknya tidak menyamakan seluruh tata cara sunnah dengan syarat sah.
Inti 01
Junub bukan berarti najis

Rasulullah ﷺ menjelaskan kepada Abu Hurairah bahwa seorang mukmin tidak menjadi najis hanya karena berada dalam keadaan junub.

Inti 02
Rasulullah ﷺ melakukan ghusl

Aisyah dan Maimunah meriwayatkan secara rinci praktik mandi janabah Rasulullah ﷺ.

Inti 03
Perempuan juga dapat mengalami janabah

Ummu Sulaim bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ mengenai mimpi basah perempuan dan mendapatkan penjelasan tentang mandi ketika terdapat cairan.

Al-Qur’an dan Hadis Saling Menjelaskan

Jika melihat keseluruhan riwayat, Al-Qur’an memberikan landasan mengenai keadaan junub dan kewajiban bersuci, sementara hadis memberikan gambaran praktis tentang pelaksanaannya. Surah An-Nisa ayat 43 menyebut kewajiban bersuci bagi orang yang junub, sedangkan Surah Al-Ma’idah ayat 6 kembali memerintahkan orang yang berada dalam keadaan janabah untuk menyucikan diri.

Hadis-hadis sahih kemudian menghadirkan kisah nyata dari masyarakat Muslim generasi pertama. Ada Abu Hurairah yang bertemu Nabi ﷺ dalam keadaan junub, ada Aisyah dan Maimunah yang meriwayatkan praktik mandi Rasulullah ﷺ, serta Ummu Sulaim yang datang membawa pertanyaan mengenai mimpi basah perempuan.

Rangkaian riwayat tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan tentang mandi janabah sudah menjadi bagian dari kehidupan umat Islam sejak masa Rasulullah ﷺ. Persoalan yang bersifat pribadi pun dijelaskan melalui pertanyaan langsung kepada Nabi ﷺ agar umat tidak mengambil hukum hanya berdasarkan dugaan.

Jadi Intinya... Al-Qur’an menetapkan kewajiban bersuci dari janabah, sementara hadis sahih memberikan gambaran tentang bagaimana Rasulullah ﷺ melakukan ghusl dan menjawab pertanyaan para sahabat mengenai keadaan yang menyebabkan mandi. Kisah Abu Hurairah sekaligus menegaskan bahwa orang junub bukan berarti tubuhnya menjadi najis, sedangkan riwayat Ummu Sulaim menunjukkan bahwa persoalan janabah juga berlaku pada perempuan ketika terdapat tanda yang disebutkan dalam hadis.

Sumber rujukan: Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 43 dan Surah Al-Ma’idah ayat 6; Sahih al-Bukhari nomor 248, 276, 282, dan 283; Sahih Muslim nomor 316a dan 317. Penulisan artikel merupakan penyusunan ulang dengan bahasa jurnalistik dan tidak menyalin narasi sumber.
Kata kunci: mandi junub · mandi wajib · janabah · Rasulullah ﷺ · hadis sahih · Al-Qur’an
#MandiJunub #MandiWajib #Janabah #HadisSahih #AlQuran #Rasulullah
STOP
KEBAKARAN

Cegah Karhutla — Lindungi Hutan & Lahan PEDULI HUTAN

Waspada musim kemarau, cegah api sejak dini demi udara bersih dan masa depan bumi!

FAARSYAM

Komentar