Indonesia sering kali digambarkan sebagai negara yang mampu menyejahterakan warganya, terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupinya. Gambaran ini mencakup kehidupan masyarakat yang makmur, bahagia, cinta terhadap pemimpinnya, serta kehidupan sosial yang merata dari Sabang hingga Merauke. Namun, bagi sebagian pihak, pandangan ini lebih seperti sebuah gombalan yang ditujukan kepada pihak luar daripada cerminan realitas yang sebenarnya.Kenyataannya, masih banyak warga Indonesia yang sangat membutuhkan keadilan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai situasi sosial dan politik yang berkembang di tanah air, termasuk dalam polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. RUU ini telah menjadi perdebatan hangat di berbagai kalangan, dan sebagian masyarakat menganggapnya sebagai produk gagal dari bangsa Indonesia.Polemik ini mencuat ketika jutaan rakyat Indonesia menolak upaya yang dianggap sebagai penerobosan hukum yang berlaku di negeri ini. Bagi mereka, RUU Pilkada bukan hanya sebuah peraturan baru, melainkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi yang selama ini diperjuangkan. Mereka merasa bahwa penerapan RUU ini bisa berpotensi mengurangi hak-hak politik rakyat, khususnya dalam memilih pemimpin daerah secara langsung.Kekecewaan masyarakat ini muncul karena mereka merasa bahwa suara mereka tidak didengar, padahal demokrasi sejati menuntut adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga, penolakan terhadap RUU Pilkada bukan semata-mata soal ketidaksetujuan terhadap sebuah kebijakan, melainkan bentuk dari perjuangan rakyat untuk mempertahankan hak-hak politik mereka dan menjaga keadilan di negeri ini.Polemik ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah untuk mencapai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Meskipun Indonesia telah mencapai berbagai kemajuan dalam banyak aspek, keadilan sosial dan politik tetap menjadi isu yang krusial. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kebijakan untuk benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat dan mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan yang diambil, agar cita-cita keadilan dan kesejahteraan yang merata dapat benar-benar terwujud di Indonesia.Pada akhirnya, RUU Pilkada ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga cermin dari kualitas demokrasi dan keadilan di Indonesia. Apakah negara ini mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warganya atau justru memperlebar kesenjangan yang ada? Jawabannya tentu bergantung pada bagaimana kita, sebagai bangsa, menyikapi dan menyelesaikan polemik ini dengan bijak dan adil.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkan.”
[HR. Bukhari dan Muslim]