Manfaatkan sebaik mungkin kesempatan yang ada untuk fokus menuntut ilmu, di mana keringat orang tua menyertai setiap biaya yang kamu gunakan dalam setiap detiknya selama menuntut ilmu. Jangan sia-siakan semua itu!
Faarsyam, JAKARTA – Sebuah forum sidang terbuka yang membahas kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digelar hingga larut malam pada Selasa, 14 April 2026. Acara yang berlangsung di Auditorium FH UI ini dihadiri oleh ratusan warga kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, guru besar, hingga pimpinan fakultas, dan menjadi sorotan luas di media sosial.
Kegiatan ini merupakan inisiatif langsung dari pihak korban yang kemudian mendapatkan persetujuan dari pihak fakultas. Tujuan utamanya adalah menjadi wadah bagi para korban untuk menyampaikan keresahan secara terbuka, sekaligus memfasilitasi penyampaian permintaan maaf langsung dari pihak yang terlibat.
Dalam forum tersebut, hadir sebanyak 16 orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku. Namun, pada awal acara hanya dua orang yang bersedia hadir. Kehadiran 14 orang lainnya baru tercapai setelah dilakukan dialog dan pendekatan, termasuk melibatkan orang tua mereka serta memberikan jaminan keamanan selama proses berlangsung.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebutkan bahwa forum berjalan dalam suasana yang terkendali dan dipandu oleh moderator. Tidak terjadi tindakan fisik atau kekerasan selama acara berlangsung, meskipun berbagai bentuk kekecewaan dan keterkejutan disampaikan secara terbuka oleh para peserta yang hadir sebagai bentuk ekspresi atas kejadian yang menimpa.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihak Universitas Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menangani kasus ini secara resmi. Proses yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pengumpulan bukti, pemanggilan pihak terkait, serta koordinasi dengan berbagai unit di tingkat fakultas maupun universitas.
Pihak fakultas juga telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Bahkan, status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa di lingkungan organisasi kampus telah dicabut melalui surat keputusan resmi.
Pihak kampus menegaskan bahwa jika hasil investigasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini mencakup tindakan administratif hingga pemutusan hubungan status sebagai mahasiswa. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ini juga akan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.